Tentang IPKD
Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Dumai
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja tata kelola keuangan daerah sehingga lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Sejalan dengan hal tersebut, hasil pengukuran ini sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kota Dumai dalam hal pembinaan dan peningkatan tata kelola reformasi birokrasi dan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan juga sebagai dasar pemberian dana insentif fiskal bagi daerah yang memperoleh predikat pengelolaan keuangan daerah terbaik secara nasional. Dan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi selaku penanggung jawab.
IPKD merupakan satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu. Dimensi dalam IPKD adalah Suatu besaran yang terdiri dari indikator-indikator pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah.